Wednesday, January 28, 2015

Polisi Stop Pertambangan Pasir Kanaan


Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang melakukan operasi penutupan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di dua lokasi berbeda di Jalan Soekarno Hatta (eks Jalan Flores) RT 1 Kelurahaan Kanaan, Minggu (25/1/2015) siang lalu. Dua unit ekskavator diamankan untuk dijadikan alat bukti.

Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, dugaan penambangan pasir ilegal itu berada di dua lokasi. Yakni di Kampung Ramah dan depan kuburan Toraja. Informasinya, aktivitas penambangan pasir di sana sudah berlangsung sejak lama.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada dugaan penambangan pasir ilegal di dua lokasi di Jalan Soekarno Hatta. Kemudian, sekira pukul 12.00 Wita, Unit Tipiter melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) di Kampung Ramah. Ternyata, ada aktivitas penambangan pasir di sana. Satu unit ekskavator sedang memindahkan pasir ke dump truck," katanya, Selasa (27/1) kemarin.

Kemudian, polisi mengecek perizinan aktivitas tersebut. Ternyata, pengelola penambangan pasir tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen seperti surat izin penambangan rakyat (IPR). Sekira 30 menit kemudian, polisi kembali memergoki aktivitas serupa di depan kuburan Toraja. Sama seperti sebelumnya, pengelola juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

"Dugaan penambangan pasir ilegal di depan kuburan Toraja diketahui sekira pukul 12.30 Wita. Jadi, pengelola di dua lokasi penambangan pasir tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk melakukan aktivitasnya. Selanjutnya, aktivitas di kedua penambangan pasir tersebut ditutup sementara untuk proses penyelidikan. Dua unit ekskavator juga diamankan. Satu unit sudah dibawa ke Polsek Bontang Utara, satunya lagi rusak dan masih berada di TKP," katanya.

Kanit Tipiter Aiptu H Esmoyo dan jajarannya terus berupaya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. "Sudah lima saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Kami masih terus memintai keterangan para saksi lainnya, termasuk akan mendatangkan saksi ahli," tambah Esmoyo.
Disqus Comments