San (35), pemilik kontrakan, leluasa mencuri puluhan gram perhiasan emas milik seorang dokter yang bernama Artha Ganesha (21), yang beratnya sekitar sekitar 65 gram di rumah kontrakannya sendiri.
Kejadiannya 28 November 2014 lalu, saat rumah kontrakan miliknya ditinggal Artha ke Sangatta. Kasus ini baru dilaporkan oleh korban, Senin (26/1/2015) kemarin. San beraksi di rumah kontrakannya sendiri karena dia memiliki kunci duplikat.
San ditangkap saat hendak berangkat kerja di Jalan Damai Kelurahaan Kanaan. Saat ditangkap, San sempat mengelak. Namun setelah diperiksa secara intensif, akhirnya San mengakui perbuatannya. “Kontrakan korban (Artha, Red) kosong karena ditinggal pergi. Saat korban pulang dan membuka lemari pakaian, ternyata kondisinya acak-acakan,” kata Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan.
Usai mencuri perhiasan Artha San kemudian menjual barang curiannya ke sebuah toko emas di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah.
“Uang hasil penjualan perhiasan curian itu sudah habis dipakai oleh tersangka (San, Red). Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan perhiasan curian tersebut untuk membayar cicilan mobil dan jalan-jalan bersama istri dan anaknya,” ujarnya.
Sementara, KBO Sat Reskrim Polres Bontang Iptu Suyono menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik toko emas, tempat San menjual perhiasan tersebut. Satu per satu, perhiasan yang terdiri dari kalung, cincin, dan perhiasan lainnya berhasil ditemukan. (selengkapnya silakan lihat grafis)
“Penyidik sudah menyita barang bukti berupa perhiasan emas yang dicuri dan dijual tersangka. Saat ini, barang bukti tersebut sudah disita demi kepentingan penyidikan. Rinciannya lima gelang emas, 20 cincin emas, tiga kalung emas, tujuh liontin emas, enam anting emas, dan satu emas batangan,” jelasnya.
San dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Tersangka sudah diperiksa dan saat ini ditahan sel Mapolres Bontang,” pungkasya.