Tuesday, February 3, 2015

KSP Putra Bangsa Korupsi 10 Miliar Bantuan LPDB

Kabar mengagetkan dari dunia koperasi Kota Bontang, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Bangsa. Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bontang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi 10 miliar di KSP Putra Bangsa, Senin (2/2/2015) kemarin. 

Dalam kasus tersebut, uang Rp 10 miliar Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM, diduga disalahgunakan oleh KSP Putra Bangsa.

Berkas kasus Korupsi 10 Miliar Bantuan LPDB di KSP Putra Bangsa, tersebut diantar langsung Kanit Tipikor Ipda Jimun dan dua penyidik, Bripka Moch Bisri dan Brigpol Danang, dan diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Bontang Affan M Hidayat. Dalam perkara tersebut, 17 saksi dan ahli sudah dimintai keterangannya.

Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, ketua KSP Putra Bangsa berinisial ES resmi jadi tersangka. Kasus tersebut bermula dari adanya aduan nasabah yang kesulitan menarik dana dari koperasi tersebut pada 2013. Berawal dari aduan itulah, Korps Bhayangkara melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Tipikor saat itu, Ipda Nanang BG pun melakukan penyelidikan. Ternyata, diketahui jika KSP Putra Bangsa mendapatkan dana pinjaman atau pembiayaan dari LPDB sebesar Rp 10 miliar pada 2012 lalu. Setelah ditelusuri, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Kaltim. Pada 2014, kasus tersebut naik statusnya menjadi penyidikan.

"LPDB telah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN untuk program kegiatan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat, memperluas lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan, serta bertujuan meningkatkan kualitas koperasi sebagai instrumen lembaga keuangan UMKM yang melaksanakan fungsi intermediasi," katanya, kemarin.

Setelah dana tersebut cair akhir tahun 2012, dana tersebut sebagian kecil disalurkan kepada UMKM dan yang lainnya disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Di antaranya membayar kepada nasabah yang menarik tabungan, membayar kepada deposan yang menarik depositonya, ditransfer ke bank untuk tabungan, hingga ditransfer ke rekening pribadi pengawas KSP Putra Bangsa berinisial SR sebesar Rp 500 juta.

"Setelah dana tersebut habis, ketua pengawas memerintahkan pengelola untuk membuat laporan keuangan palsu. Laporan dibuat seolah-olah dana LPDB itu sudah disalurkan ke seluruh UMKM di Kaltim. Padahal, dana hanya disalurkan kepada sebagian kecil UMKM," jelasnya.

Padahal, kata dia, dari hasil penyelidikan terungkap jika sejak 2009 lalu KSP Putra Bangsa sudah mengalami kerugian yang disebabkan besarnya biaya operasional, gaji pengurus terlalu tinggi, adanya kredit macet, beli aset untuk investasi, pemberian deposan yang mencapai 23 persen melebihi suku bunga standar yakni 18 persen, hingga kerap melakukan rapat akhir tahunan (RAT) di luar seperti di Makau, Tiongkok, Bali, dan Lamongan.

"Akibat kejadian itu, KSP Putra Bangsa kesulitan keuangan dan tidak bisa lagi membayar nasabah, deposan, dan tidak bisa membayar angsuran kepada negara. Kemudian, pada Maret 2013, KSP Putra Bangsa tutup dan tidak bisa beroperasi lagi. Alhasil, nasabah kesulitan mencari pengurus dan menyegel kantor KSP Putra Bangsa," katanya.

Sementara, usai menerima berkas tersebut, Kejari Bontang dipastikan akan mempelajarinya. "Berkasnya sudah kami terima, selanjutnya kami akan mempelajari berkas. Setelah itu baru menentukan sikap apakah berkasnya P-19 (diperbaiki atau dilengkapi) atau P-21 (dinyatakan lengkap)," kata Affan.
Disqus Comments