Untuk menekan dampak buruk kegiatan pertambangan batu bara di kalimantan timur, yang mengkakibatkan mengakibatkan masyarakat was-was dan juga mendegradasi kualitas lingkungan, dalam banyak kasus, khususnya pada fase pengakhiran tambang, lubang bekas galian tambang banyak menelan korban jiwa dikarenakan ketiadaan reklamasi maka Komisi III melakukan sidak ke lokasi tambang batu bara PT. Indominco Mandiri Bontang. Sidak ini dimaksudkan untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja perusahaan tambang tersebut.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung, beserta Ketua Komisi III Dahri Yasin, didampingi Wakil Ketua Agus Suwandy, Sekretaris Eddy Sunardi dan anggota Komisi III lainnya seperti Irwan Faisyal, Sapto Setyo Pramono, Ichruni Luthfi Sarasakti, Baharuddin Demmu, Muhammad Samsun, Syafruddin, Masykur Sarmian dan Veridiana Huraq Wang.
Kunjungan diterima Vice President PT. Indominco Mandiri Bontang Muhammad Nasution beserta staf. Hadir pula perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ari Sulasmini dan Beni Putranda serta perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Azwar Busra dan Muhammad Daud.
Dalam sesi dialog Henry Pailan menyatakan, kini banyak masyarakat mempertanyakan perihal minimnya pengelolaan limbah industri yang berdampak pada lingkungan sekitar yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Pencemaran baik pada tanah, udara maupun air mengemuka di banyak media lokal dan nasional. Misalnya sebanyak 1.300 perusahaan tambang di Kaltim tidak memberikan jaminan reklamasi usai melakukan kegiatan pertambangan.
"Kedatangan kami untuk mengetahui hal positif yang dilakukan PT. Indominco Mandiri Bontang dalam aktivitasnya di lapangan. Kami berharap, kegiatan yang baik bisa menjadi acuan bagi perusahaan - perusahaan tambang lainnya untuk terus melakukan tata cara penambangan baik dan benar," katanya Henry Pailan.
Secara geografis PT. Indominco Mandiri Bontang terletak pada garis lintang 00°02'20'' LU-00°13'00'' LU dan 117°12'50'' BT-117°23'30'' BT. Secara administratif berada di Kabupaten Kutim, Kukar dan Bontang dengan areal konsesi seluas 25.121 hektar yang terbagi dalam blok barat dan blok timur. Indominco merupakan salah satu perusahaan yang memiliki Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara (PKP2B ) dan banyak melakukan terobosan perusahaan terkait pembaharuan pertambangan. "Pengawasan ini dimaksudkan agar tidak terjadinya hal-hal yang merugikan. Pertambangan termasuk tupoksi Komisi III," kata Dahri Yasin.
Secara garis besar, Muhammad Nasution mengungkapkan, Indominco selalu berupaya menambang sesuai aturan, dan tentu saja memperlakukan bekas galian tambang sesuai prosedur dengan tetap menjaga kualitas lingkungan.
Misalnya, acuan geologi model dan menambahkan next asset generation (NAG), model yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain. NAG di sini dalam artian dapat diindentifikasi bahwa pada permulaan pembukaan lahan terutama dipentingkan ialah dengan melihat kadar bebatuan yang akan diekstrak, apakah sudah membentuk asam atau tidak.
Setelah mengidentifikasi dan mengetahui jumlah pastinya, barulah diketahui bagaimana memperlakukan bahan asam tersebut, sehingga dapat dilakukan penyusunan lanjutan berupa standard operating procedure (SOP) bagaimana melakukan penimbunan pada material-material yang bersifat asam.
"Kami sangat mementingkan SOP ini, karena dalam melakukan aktivitas pertambangan kita tidak boleh mengabaikan standar keamanan dan keselamatan kerja," kata Nasution.