Saturday, November 11, 2017

Kaltim Tetapkan UMP Tahun 2018 Sebesar Rp 2,54 Juta

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561/K.713/2017 soal penetapan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar Rp 2.543.331,72, naik sekitar 8,71 persen dari UMP 2017.

Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi kepada wartawan di Samarinda, Selasa, menjelaskan penetapan UMP sudah melalui pembahasan Dewan Pengupahan dan berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2018.

"Pemerintah berharap seluruh perusahaan bisa menaati penetapan UMP ini dan menerapkannya demi kesejahteraan pekerja," katanya saat mengumumkan SK Gubernur soal UMP.

Kenaikan UMP hingga 8,71 persen merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Penetapan itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni mengacu besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.


Pada 2015, UMP Kaltim sebesar Rp2,02 juta atau naik Rp139.811 (7,41 persen), kemudian UMP 2016 ditetapkan Rp2,16 juta atau naik 6,67 persen. Selanjutnya UMP 2017 sekitar Rp2,33 juta (8,25 persen) dan UMP 2018 sebesar Rp2,54 juta atau naik 203.775,35 (8,71 persen).

Rusmadi menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut, karena penetapan UMP bertujuan meningkatkan taraf hidup pekerja sebagai bagian dari upaya pemerintah memajukan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menambahkan, pemerintah terus melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan terkait ketaatan perusahaan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah.

"Tentu ada sanksi bagi perusahaan yang mencoba menghindar atau tidak menaati keputusan penetapan UMP ini. Kita ada instansi teknis yang bertugas mengawasi dan melakukan evaluasi," tambah Rusmadi.

Setelah penetapan UMP ini, Sekprov meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembahasan upah minimum di daerahnya dengan batas waktu penetapan hingga 21 November 2017.
Disqus Comments