Saturday, November 21, 2015

Bontang Tetapkan UMK 2016 Rp 2,3 Juta

Akhirnya, UMK Kota Bontang tahun 2016 ditetapkan juga. Depeko (Dewan Pengupahan Kota) Kota Bontang mengumumkan bahwa Upah Minimun Kota (UMK) 2016 Kota Bontang sebesar Rp 2.307.198, mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMK 2015

Ada kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMK Bontang. Akan tetapi, masih minus kisaran Rp 400.000 dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Bontang yaitu Rp 2,7 juta.


"Setelah melaui pembahasan cukup alot antara Serikat Pekerja (SP) dan Pengusaha akhirnya disepakati besaran UMK tahun depan sebesar Rp 2,3 juta," jelas Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissonaker) Bontang, Abdu Safa Muha.

"Semula SP mengusulkan agar upah untuk tahun depan naik menjadi Rp 2,5 juta mereka berdalih kebutuhan hidup terus meningkat. Namun, usulan tersebut dianulir pihak pengusaha yang diwakili oleh Kamar Dagang Industri (Kadin), mereka meminta agar kenaikan upah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian bangsa", tambahnya.

Berdasarkan hasil hasil survei, kebutuhan hidup di Kota Taman memang terus meningkat. Pada tahun 2014, angka KHL kisaran Rp 2,6 juta dan naik sekitar Rp 100 ribu untuk tahun ini. Hal tersebut menjadi rujukan penetapan UMK. Tetapi disisi lain angka inflasi dan pertumbuhan ekonmi baik makro atau mikro terus mengalami penurunan. Sehingga disepakati UMK tahun depan (2016) naik menjadi Rp 2,3, ungkapnya.

Wali Kota Bontang, Adi Dharma sudah menyetujui UMK Bontang tahun 2016 ini. Hanya saja, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Provinsi Kalimanta Timur belum terbit.
Disqus Comments