Ulah Sainem (44) yang baru-baru ini menikah dengan pria 19 tahun lebih muda, malah jadi bencana buat Sainem. Sang suami muda bernama Hamidi (25), justru melampiaskan nafsunya dan nodai anak perempuan Sainem, Teratai, yang masih berusia 8 tahun dan duduk di kelas 3 SD.
Nista dilakukan Hamidi terhadap anak tirinya itu terjadi Minggu (8/3/2015) pagi, ketika Sainem sejak berbelanja ke warung. Entah bagaimana, ketika sedang berduaan dengan bocah perempuan yang menjadi anak tirinya sekitar 1 tahun terakhir, muncul niat buruk Hamidi. Pria bertubuh sedang itu mendadak memegang perut Teratai.
Kedua pasangan ini yang tinggal di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Sesaat setelah memegang perut anak tirinya itu, pelaku (Hamidi, Red) kemudian mengambil cairan bodi lotion. Nah, cairan itu diusapkan Hamidi ke (maaf, Red) kemaluan korban. Lalu Hamidi langsung menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa, didampingi Kapolsek Teluk Dalam AKP Andin Wisnu Sudibyo kepada harian ini, Senin (9/3/2015).
Rupanya ketika Hamidi sedang asyik “menggarap” Teratai, mendadak pintu rumah diketuk seseorang, sejurus kemudian terbuka dan masuklah Sainem. Karuan saja Hamidi terkejut setengah mati, khawatir aksinya menyetubuhi Teratai diketahui Sainem, istrinya sekaligus ibu kandung si korban.
“Kan rumah dihuni Sainem bersama Hamidi dan Teratai itu tak ada kamar tidurnya. Jadi selama ini mereka tidur bersama di ruang depan rumah itu. Nah, begitu melihat Sainem datang maka Hamidi langsung menutup tubuhnya dan Teratai dengan selembar kain selimut,” tambah Andin.
Sedangkan Sainem seketika dibuat bingung dan curiga, saat melihat suami dan anak perempuannya, sedang berbaring bersama dengan tubuh ditutup selimut. Tanpa banyak bicara Sainem kemudian menarik kain selimut itu lalu melihat celana dalam Hamidi dan Teratai, hanya menempel dekat paha. Karuan saja Sainem semakin curiga sehingga terus melontarkan pertanyaan kepada suami dan anaknya.
“Dari situlah terungkap ulah Hamidi menyetubuhi anak tirinya. Karena tidak terima dengan hal itu, maka Sainem kemudian melaporkan tindakan Hamidi kepada ketua RT setempat. Tak lama kemudian Hamidi diamankan anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) Desa Bhuana Jaya. Sebab warga sekitar yang mengetahui kejadian itu sangat marah dan bermaksud menghakimi pelaku,” kata kapolsek, lagi.
Sejumlah petugas Polsek Teluk Dalam yang menerima laporan atas kejadian itu, tak lama berselang tiba di TKP. Selanjutnya Hamidi digelandang ke Kantor Polsek Teluk Dalam untuk menjalani proses hukum. Sedangkan Teratai selaku korban sangat shock dan terpukul atas tindakan bapak tirinya itu.
“Saya sangat bernafsu melihat dia (Teratai, Red). Jadi begitu istri saya keluar rumah, maka saya langsung ‘begitukan’ dia. Saya khilaf,” ujar Hamidi yang kini terancam pidana penjara sampai 15 tahun, karena dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.