Ternyata, bukan hanya kasus curanmor saja yang terjadi bulan ini, ada lagi kasus pencurian listrik milik PLN area Kota Bontang. Bulan Februari tahun ini, tercatat ada lima (5) pelanggan yang menggunakan meteran illegal PLN yang berhasil diputuskan.
Manajer PLN Rayon Kota Bontang, Saifuddin mengatakan "Mereka harus lunasi dulu kalau masih ingin menggunakannya. Sebaliknya, jika tidak meteran yang dibongkar tidak akan dipasang lagi".
Saifuddin juga menjelaskan, bahwa sejak beberapa pekan akhir ini memang staffnya melakukan patroli ke sejumlah pelanggan PLN yang ada di areanya, meliputi Kecamatan Bontang Barat, Utara dan Selatan sehingga kasus pencurian listrik PLN ini ditemukan.
Tercatat didata PLN, ada sekitar lima (5) pelanggannya yang menggunakan listrik illegal ini, hingga Rabu (18/2/2015) kemarin. Kasus pencurian listrik ini terjadi di tiga (3) lokasi antara lain Lhoktuan, Satimpo dan Kanaan.
Sampai saat ini, pemantauan masih dilakukan, khususnya pelanggan dengan kelas rumah tangga dengan penggunaan daya listrik hingga 900 volt untuk mencegah kasus pencurian listrik ini.
"Penertiban ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan langkah ini telah dilakukan sebelum terkoneksi dengan sistem mahakam", tutupnya.