Nafsu birahi membuat Pria satu ini seperti anak muda, walaupun sudah punya 7 (tujuh) cucu, umur 63 tahun, Arsyad malah "menggarap" cewek muda. Celakanya, yang menjadi korban warga Kelurahan Guntung ini adalah gadis autis, sebut saja Melati (15).
Arsyad ditangkap Unit Opnsal Sat Reskrim Polres Bontang, Kamis (29/1/2015) sekira pukul 14.00 WITA kemarin di kawasan wisata Lembah Hijau Asri, Kelurahan Bontang Lestari. Di sana, pria yang mengaku sudah tiga kali menikah ini bekerja sebagai buruh bangunan. Dia mengerjakan proyek di samping water boom.
Informasi yang dihimpun, tersangka sudah dua kali berbuat cabul kepada Melati. Perbuatan tidak terpuji pertama tersangka dilakukan di pasar malam Guntung, medio Agustus 2014 silam--lupa tanggal pastinya. Kala itu, Melati yang mengalami keterbelakangan mental jalan-jalan di pasar malam seorang diri.
Tiba-tiba saja, korban ditarik paksa tersangka ke parkiran. Nah, tepat di belakang sebuah mobil, tersangka dengan leluasa mencabuli korban. Korban pun tak kuasa melawan ketika kedua tangan tersangka meraba dada dan kemaluan korban. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka langsung memberi uang Rp 10 ribu kepada korban. Tak hanya itu saja, korban juga diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian ini kepada siapa saja.
Kejadian kedua terjadi pada 20 Agustus 2014. Lagi-lagi, kawasan pasar malam menjadi tempat pencabulan tersebut. Si kakek yang melihat korban mengulangi perbuatannya. Tangan korban ditarik dan dibawa ke tempat sepi. Kali ini, saksi bisu kejadian tersebut ada di pagar pasar malam. Di sana, korban mengalami pelecehan untuk kedua kalinya.
Usai menikmati tubuh korban, tersangka pun memberi korban uang Rp 30 ribu. Namun, usai kejadian itu korban merasakan sakit di kemaluan. Korban pun menceritakan kejadian itu kepada sang ibu, IF (35). Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban lapor ke polisi.
Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, sebelumnya tersangka sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, saat hendak ditetapkan sebagai tersangka, Arsyad menghilang. Setelah diselidiki selama beberapa bulan, akhirnya keberadaan tersangka diketahui.
"Tersangka langsung kami jemput tanpa perlawanan di tempat kerjanya tadi (kemarin, Red.) siang. Tersangka sedang menjalani pemeriksaan," jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Undang-undang (UU) 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hingga berita ini diturunkan tadi malam, tersangka masih diperiksa secara intensif oleh polisi.
Sementara, KBO Sat Reskrim Iptu Suyono menambahkan, sebelum menetapkan Arsyad sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Selain itu, hasil visum et repertum juga menunjukkan bahwa korban diduga mengalami pencabulan.
"Kami sudah ke psikiater untuk memintai keterangan sebagai ahli. Hasilnya, pada prinsipnya anak ini memiliki kekurangan. Dampaknya, korban mengalami trauma. Namun, karena keterbelakangan, trauma tidak begitu tampak. Kemudian, hasil visum menunjukkan bahwa di alat vital korban terdapat luka," katanya.
Arsyad ditangkap Unit Opnsal Sat Reskrim Polres Bontang, Kamis (29/1/2015) sekira pukul 14.00 WITA kemarin di kawasan wisata Lembah Hijau Asri, Kelurahan Bontang Lestari. Di sana, pria yang mengaku sudah tiga kali menikah ini bekerja sebagai buruh bangunan. Dia mengerjakan proyek di samping water boom.
Informasi yang dihimpun, tersangka sudah dua kali berbuat cabul kepada Melati. Perbuatan tidak terpuji pertama tersangka dilakukan di pasar malam Guntung, medio Agustus 2014 silam--lupa tanggal pastinya. Kala itu, Melati yang mengalami keterbelakangan mental jalan-jalan di pasar malam seorang diri.
Tiba-tiba saja, korban ditarik paksa tersangka ke parkiran. Nah, tepat di belakang sebuah mobil, tersangka dengan leluasa mencabuli korban. Korban pun tak kuasa melawan ketika kedua tangan tersangka meraba dada dan kemaluan korban. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka langsung memberi uang Rp 10 ribu kepada korban. Tak hanya itu saja, korban juga diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian ini kepada siapa saja.
Kejadian kedua terjadi pada 20 Agustus 2014. Lagi-lagi, kawasan pasar malam menjadi tempat pencabulan tersebut. Si kakek yang melihat korban mengulangi perbuatannya. Tangan korban ditarik dan dibawa ke tempat sepi. Kali ini, saksi bisu kejadian tersebut ada di pagar pasar malam. Di sana, korban mengalami pelecehan untuk kedua kalinya.
Usai menikmati tubuh korban, tersangka pun memberi korban uang Rp 30 ribu. Namun, usai kejadian itu korban merasakan sakit di kemaluan. Korban pun menceritakan kejadian itu kepada sang ibu, IF (35). Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban lapor ke polisi.
Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, sebelumnya tersangka sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, saat hendak ditetapkan sebagai tersangka, Arsyad menghilang. Setelah diselidiki selama beberapa bulan, akhirnya keberadaan tersangka diketahui.
"Tersangka langsung kami jemput tanpa perlawanan di tempat kerjanya tadi (kemarin, Red.) siang. Tersangka sedang menjalani pemeriksaan," jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Undang-undang (UU) 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hingga berita ini diturunkan tadi malam, tersangka masih diperiksa secara intensif oleh polisi.
Sementara, KBO Sat Reskrim Iptu Suyono menambahkan, sebelum menetapkan Arsyad sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Selain itu, hasil visum et repertum juga menunjukkan bahwa korban diduga mengalami pencabulan.
"Kami sudah ke psikiater untuk memintai keterangan sebagai ahli. Hasilnya, pada prinsipnya anak ini memiliki kekurangan. Dampaknya, korban mengalami trauma. Namun, karena keterbelakangan, trauma tidak begitu tampak. Kemudian, hasil visum menunjukkan bahwa di alat vital korban terdapat luka," katanya.