Sosialisasi KPNKNL Bontang via Kemenkeu |
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Tahun 2014 dan Penyusunan Kontrak Kinerja Mulai Tahun 2015 di Lingkungan Kementerian Keuangan, di aula KPKNL Bontang, Jum’at (16/1/2015) kemarin.
Acara yang dibuka oleh Kepala KPKNL Bontang Agus Sugiarto ini diikuti oleh para Kepala Seksi, Kasubbag Umum dan pelaksana KPKNL Bontang. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan "setiap pegawai diharapkan senantiasa mengikuti peraturan kepegawaian yang ada sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan diri mengikuti perkembangan organisasi dan tidak ketinggalan informasi. Diharapkan dalam kegiatan ini dapat diambil manfaat dan ilmunya agar tidak terjadi kesulitan dalam menyelesaikan tugas pekerjaan organisasi di waktu kemudian hari, katanya ke KlikBontang dilansir di laman Kemenkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Bontang Sigit Among Wibowo menjelaskan bahwa prestasi kerja pegawai akan dinilai berdasarkan dua unsur penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) meliputi rencana kerja dan target/realisasi kinerja yang akan dicapai seorang pegawai dengan bobot 60 % dan perilaku kerja yang meliputi setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan bobot 40 %.
Lebih lanjut disampaikan juga Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 47/MK.1/2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Tahun 2014 dan Penyusunan Kontrak Kinerja Mulai Tahun 2015 di Lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk memenuhi ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Di samping itu juga bertujuan menjembatani implementasi pengelolaan kinerja dalam masa peralihan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 454/KMK.01/2011 menjadi KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Di dalam SE No 47/MK.1/2014 dijelaskan antara lain mengenai Tatacara Penghitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO), Capaian Kinerja Pegawai (CKP) dan Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP) Tahun 2014, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan tata cara pengisian Perjanjian Kinerja, SKP, dan Penilaian SKP dan Penilaian SKP untuk periode kontrak kinerja tahun 2014, Kontrak Kinerja dan tata cara pengisian Perjanjian kinerja , SKP, dan Penilaian SKP untuk periode Kontrak Kinerja mulai tahun 2015, Penilaian perilaku oleh pejabat pengganti dan penilaian perilaku terhadap pegawai tugas belajar, dan · Tata cara pengisian aplikasi e-performancetahun 2014.
Para peserta antusias dalam mengikuti sosialisasi ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan pada forum diskusi. “semoga dengan sosialisasi ini kita jadi tahu aturan kepegawaian organisasi kementerian keuangan terkini dan paling mutakhir!” kata salah satu peserta. (Seksi HI - KPKNL Bontang)