Disperindagkop Kota Bontang, memberikan peringatan akan cabut izin usaha pedagang yang seenaknya menaikkan harga saat harga BBM sudah turun.
"Kami akan memberi sanksi tegas. Jika perlu, pencabutan izin tempat usaha bagi pedagang yang menaikkan harga di atas yang telah ditetapkan," ungkap Sekretaris Disperindagkop Kota Bontang.
Sanksi tegas itu dilakukan, katanya, karena banyak keluhan masyarakat terkait masih tingginya harga kebutuhan pokok, sementara harga BBM bersubsidi sudah turun.
"Kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Tetapi, setelah diberi surat teguran sampai tiga kali dan tetap diindahkan, maka kami akan mengevaluasi izin tempa usahat pedagang tersebut," katanya.
Pedagang yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menurut dia, juga akan mendapat sanksi dari masyarakat yakni ditinggalkan pembeli.
Tetapi, kata dia, banyak ditemukan selama ini adalah pedagang menjual barang kadaluarsa.
"Kami akan langsung menyita barang tersebut dan kemudian memusnahkannya. Tentu, disertai peringatan dan secara teknis juga sampai tiga kali dan jika tetap menjual barang kadaluarsa, maka sanksinya tetap sama yakni pencabutan izin tempat usaha," tegas Retno.
Disperindagkop Kota Bontang, tambah dia, secara rutin terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional.
"Setiap pekan dilakukan pemantauan harga di sejumlah pasar tradisional dan kemudian dilakukan analisa penyebab kenaikan dan penurunan harga kebutuhan pokok tersebut. kenaikan harga itu disebabkan dua faktor yakni terkait cuaca dan kondisi di daerah pemasok," ungkapnya.