Tuesday, November 24, 2015

Polisi Grebek Pabrik Uang Palsu Bontang

Ingin cepat kaya, Udi Priyatno, warga Jalan KS Tubun, Perumahan Citra Khatulistiwa, RT 15 Kelurahan Bontang Kuala, justru berurusan dengan polisi. Pasalnya, supaya cepat kaya Udi melakukan cara nyeleneh. Pria 54 tahun tersebut nekat mencetak uang sendiri.

Udi diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Sabtu (21/11) sekira pukul 18.30 Wita. Barang bukti berupa 44 lembar uang Rp 20.000 palsu, 6 lembar uang Rp 50.000 palsu, printer, kertas HVS dan tinta diamankan. Selain itu, 1 kilogram gula dan uang pengembalian hasil transaksi juga diamankan.

Kapolres AKBP Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Diah Safitri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di Jalan Pelabuhan III Gang Udang RT 033 Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang jadi korban peredaran uang palsu.

“Mendapat informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku (Udi, Red). Modus operandinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya,” kata Diah.

“Nah, uang pengembalian itulah yang jadi keuntungan. Saat kejadian, pelaku membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp 20.000. Namun karena korban tidak jual rokok, akhirnya pelaku membeli gula,” kata Diah lagi.

Setelah tertangkap, selanjutnya polisi menginterogasi Udi. Sempat mengelak mengedarkan uang palsu, akhirnya Udi mengaku juga. Udi mengaku telah mencetak dan memperbanyak uang palsu. 

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menggeledah rumah Udi di Perumahan Citra Khatulistiwa, yang dijadikan “pabrik” alias tempat percetakan uang palsu.

“Setelah diperiksa secara intensif oleh anggota, akhirnya pelaku mengakui jika uang palsu tersebut diperoleh dengan cara dicetak dengan mengunakan printer warna yang dibuat di rumah pelaku sendiri,” beber Diah.

Kemudian anggota Polsek Bontang Selatan melakukan penggeledahan dan mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.

Akibat perbuatannya, Udi disangka melanggar Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terpisah, Udi mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Dia mengatakan, niatnya mencetak uang palsu hanya iseng saja. “Saya mencetak uang hanya iseng saja,” pungkasnya.
Disqus Comments