Dua pasangan yang diduga tengah bercumbu di sebuah hotel, pada Minggu (15/2) kemarin diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Razia yang dilaksanakan di malam perayaan Valentine itu berlangsung di dua lokasi yakni Jl. Silkar dan Lawe-lawe.
Selain itu, dua peleton Satpol PP dibantu Polisi Militer (PM) juga mengamankan 9 orang yang tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan razia di sejumlah kafe yang ada di Jalan Silkar. Sebanyak 15 orang muda-mudi yang tak punya KTP diamankan saat nongkrong di pantai Nipah-nipah, Dinas Pekerjaan Umum (PU) lama Jalan Provinsi Kilometer 2. Sedangkan 11 remaja lainnya yang diamankan saat bersantai di halte depan SMA N 8 PPU.
“25 orang ini rata-rata masih berstatus pelajar tidak semestinya nongkrong di atas jam 10.00 malam,” kata Kasatpol PP PPU Budi Santoso didampingi Kasi Ops Satpol PP Denny Handayansyah seperti dilansir dari laman BalikpapanPost.
Pada saat melancarkan razia di pantai Nipah-nipah, kata Denny, petugas penegak peraturan daerah (Perda) itu menemukan dua botol miras dan 1 buah kondom. “Tindakan asusila, atau bermesraan yang bukan pasangan sah pada malam valentine sangat tinggi. Sehingga kita menggelar razia,” jelas Denny. Ia menuturkan, selain menegakkan Perda nomor 17 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Satpol PP juga menegakkan Perda nomor 17 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan. Hasilnya pada saat melakukan razia itu memang terbukti puluhan warga yang melanggar. “Terbukti kita menjaring 34 warga yang tak punya identitas dan 4 orang selingkuh (dua pasang),” tuturnya.
Denny menegaskan, semua warga yang dianggap melanggar perda tersebut, langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Namun, setelah di data secara menyeluruh dan membuat surat pernyataan, warga tersebut akhirnya dilepas, Minggu (15/2) pagi. “Kita lepas tadi pagi (kemarin, Red.) setelah semua diperiksa dan berjanji tidak akan lagi melanggar,” tandasnya.