Tersangka Pengedar Sabu Memasukkan Sabu Ke Blender via sapos.co.id |
Kemarin siang, (16/1/2015), Mapolres Bontang memusnahkan 233,53 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan hasil sitaan dari lima tersangka, mereka adalah Akhyar (26), Chesya (23), Riky (32), dan Marzuki (30) dengan cara diblender lalu dibuang ke toilet.
Hal ini dilakukan guna mencegah barang bukti tersebut hilang dan kembali beredar. Satu tersangka bernama Moris tidak hadir dalam pemusnahan lantaran masih menjalani proses hukum akibat kasus lain.
Usai para tersangka memasukkan sabu-sabu itu ke dalam blender, selanjutnya Kapolres AKBP Heri Sasangka, Wakapolres Kompol Hanifa Siringoringo, hakim PN Bontang Octo Bermantiko Dwi Laksono, jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Nur Jakfar menekan tombol on pada blender. Ketika blender diputar, air yang tadinya bening, berubah seperti susu seperti dilansir dihalaman sapos.
Kapolres menjelaskan, sabu-sabu itu diperoleh saat penggerebekan pada 19 November 2014 silam di perumahan HOP-5 dan sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Awang Long. Diperkirakan, sabu-sabu yang dimusnahkan itu memiliki nilai jual sekitar Rp 500 jutaan atau setengah miliar rupiah.
“Pilot sabu-sabu berinisial MR juga diamankan. Dua unit mobil jenis Toyota Avanza dan Mazda 2 kami sita untuk dijadikan barang bukti. Saat penggerebekan, di kedua mobil tersebut juga ditemukan sabu-sabu milik tersangka,” jelasnya, kemarin ke sapos.
sumber sapos