Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Bontang mengingatkan, pengusaha di Kota Taman agar menerapkan upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar Rp 2.125.000 sejak Januari 2015. Hal itu dilakukan atas dasar kepatuhan terhadap SK Wali Kota Bontang dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sejak November 2014 lalu.
“Keputusan UMK 2015 itu sudah final. Dalam SK kemarin disebutkan, mulai berlaku Januari 2015. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menerapkan,” tegas Nurhan, ketua F-SPSI Bontang, kemarin.
Kata dia, peringatan tersebut bukan saja menilik dari peraturan dibuat pemerintah. Melainkan telah menjadi hak pekerja untuk mendapatkan kehidupan laik. Dalam hal ini, ditentukan dengan upah yang diterima dari perusahaan yang menaungi.
Namun demikian, ketika ada pekerja yang merasa mendapat perlakuan tak sesuai dengan hak, agar tak segan melaporkan hal itu ke F-SPSI. “Teman-teman jangan takut mengadu akan hal seperti ini. Karena ini merupakan hak, dan itu diatur secara hukum,” tegas dia.
Seperti diketahui, ketetapan itu telah diambil dalam rapat penetapan UMK Bontang 2015 pada 6 November lalu. Dalam forum tersebut, telah tercipta kesepakatan antara F-SPSI sebagai organisasi mewadahi pekerja dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai organisasi mewakili pengusaha di Kota Taman.
Kemudian disepakati anggota Depeko (Dewan Pengupahan Kota) lain dari unsur pemerintah. Di antaranya Dissosnaker dan sekretaris daerah Kota Bontang. Kesepakatan tersebut berupa penetapan UMK 2015 sebesar Rp 2.125.000. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 145 ribu dari UMK 2014 senilai Rp 1.980.000.