Sindikat Pencurian Motor via kaskus.co.id |
Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota se-Kaltim, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Bontang. Polisi sudah mengamankan tiga unit motor, yakni dua unit Yamaha Mio Soul dan satu unit Yamaha Vixion. Dua motor Yamaha Mio Soul dicuri tersangka di parkiran PT KSB dan Jalan S. Parman, sementara motor Yamaha Vixion dicuri tersangka dari Ponpes An Nuur Samarinda.
Dari pengakuannya tersangka mengaku sudah sembilan kali mencuri motor. Ketiga tersangka bergerak bersama-sama dan mengincar motor milik korban yang kuncinya masih menempel. "Saat ini kami sudah mengamankan satu tersangka berinisial MI (Irfan, Red.). Tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka MI mengaku jika dia bersama rekan-rekannya beraksi di Bontang, Kutim, dan Samarinda," jelas Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasubag Humas Iptu Kalvin ke sapos.
"Makanya, kasusnya masih kembangkan. Saat ini, tim gabungan dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Anggota juga tengah berupaya mengumpulkan barang bukti," ujarnya.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, Irfan mengaku jika motor hasil curiannya sudah dijual. "Motornya sudah dijual oleh teman saya (IP dan RN, Red.). Uangnya kami bagi-bagi untuk makan dan mabuk," katanya.