Kasus korupsi dana hibah pembangunan Mushollah di SMA Monamas Bontang tahun 2013, dengan tersangka Baidlowi akhirnya divonis 18 bulan penjara. Dia juga Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (20/1/2015).
Selain menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, majelis hakim Tipikor Samarinda. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 290 juta.
Baidlowi yang juga Kepala Sekolah SMA Monamas Bontang, dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana bantuan hibah pembangunan Musala dan pemasangan paving block SMK YKP Monamas senilai Rp 345.365.000. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda, Baidlowi terbukti merugikan keuangan negara Rp 315 juta.
source tribunnews