Wednesday, November 15, 2017

Balai BPOM Samarinda Amankan 81 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengamankan 81 jenis kosmetik yang diduga ilegal dan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Kepala Balai Besar POM Samarinda Drs Fanani Mahmud kepada wartawan di Samarinda, Rabu, menjelaskan 81 jenis kosmetik tersebut berasal dari salah satu toko kosmetik di Kota Samarinda, dengan modus penjualan langsung dijual di toko tersebut dan juga menggunakan modus penjualan "online".

"Barangnya ada berbagai macam di antaranya krim pemutih, injeksi, kapsul pelangsing dan juga cairan vitamin, yang semuanya digunakan untuk perawatan tubuh," katanya.

Ia mengatakan dari 81 jenis barang kosmetik yang disita itu ditaksir nilanya sekitar Rp 610.374.000.

"Semua barang khususnya untuk pemutih tersebut diduga mengandung bahan merkuri, dan memang efek bagi penggunanya bisa cepat ada perubahan menjadi putih, namun dampak jangka panjang cukup berbahaya karena bisa terkena kanker kulit," jelasnya.


Ia menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan bersama tim satgas pemberantasan obat dan makanan ilegal bekerja sama dengan pihak kepolisian pada Rabu (13/11) berawal dari laporan masyarakat.

Namun demikian, pihaknya belum menerima pengaduan masyarakat yang telah menggunakan produk kosmetik dari berbagai merk tersebut.

Ia melanjutkan bahwa selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan Y pemilik barang tersebut.

Berdasarkan informasi dari Y, kata Fanani barang tersebut didapatnya dari pihak lain yang menjual lansung ke tokonya.

"Sampai saat ini masih kami kembangkan penyidikan, namun bila buktinya mencukupi, kami akan melanjutkan ke pro justitia," jelasnya.
Disqus Comments