Narkotika jenis sabu dimusnahkan, 6 pengedar ditangkap. Narkotika jenis sabu ini punya berat 58,7 gram. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada sebuah toples berisi air dan disaksikan oleh 6 tersangka.
Pengedar sabu ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kemudian barang bukti berupa sabu milik pengedar ini dimusnahkan di ruang Satresnarkoba lantai 4 Mapolres Kukar secara bergantian oleh Polisi, Jaksa dan Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 B Tenggarong, Rabu (11/2/2015).
Sebelum pemusnahan terlebih dahulu di lakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Penyidik Satresnarkoba bersama 6 tersangka di saksikan sejumlah anggota Badan Narkotika Kabupaten Kutai Kartanegara. Dihadapan awak media massa Kepala Satuan Resnarkoba Kukar AKP Suwarno mengatakan pemusnahan itu dilakukan sesuai Pasal 87 Undang undang nomer 35 tahun 2009. Karena status barang bukti berupa serbuk sabu 58,7 gram sudah mendapatkan penetapan dari Jaksa untuk di musnahkan.
AKP Suwarno mengatakan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus 6 tersangka pada Januari 2015 lalu. ke 6 tersangka itu adalah Amat Jay (1,21 gram), Robert Harmoni (0,62 gram) dan Jimmy Hendrik (12,5 gram). Kemudian Ameruding (31,13 gram), Anton (8,78 gram) serta Barding Uha (4,47 gram). Sabu yang sudah larut menyatu dengan air lalu dibuang ke lobang kloset di ruang toilet Mapolres Kukar Tenggarong.