Tujuh paket sabu siap edar diamankan oleh Jajaran Polsek Muara Badak dari tersangka Teguh Karya (29), warga Muara Badak di Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, kemarin, (25/1/2015).
Baca Juga: Oknum Polisi Bontang Terlibat Narkoba?
“Selain mengamankan tujuh paket sabu, jajaran Polsek Muara Badak juga mengamankan satu dompet hitam, satu kotak rokok, satu kotak plastik putih bening, satu buah telepon genggam, dan pembungkus plastik bening. Seluruh yang diamankan berkaitan dengan sabu tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Kasubag Humas Iptu Kalvin.
Iptu Kalvin juga menjelaskan bahwa selama Januari 2015 Polres Bontang telah mengungkap dua kasus narkoba di Muara Badak. Total barang bukti yang diamankan mencapai 80 gram. Hingga saat ini, Korps Bhayangkara itu sudah menahan tiga tersangka, termasuk Teguh. Selain Teguh, pengedar yang diamankan sebelumnya adalah Yozi Jayadi (21), warga Kelurahan Gunung Elai dan Suardi (18), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.