Thursday, January 22, 2015

Hati-Hati, Pemilik Toko Di Bontang Bisa Jadi Tersangka


Daud, warga Jalan HM Ardans (Pisangan) RT 23 Kelurahan Satimpo, yang ditahan beberapa waktu lalu oleh Sat Reskrim Polres Bontang karena disangka melanggar Pasal 188 KUHP lantaran menyebabkan terjadinya kebakaran dan menjadi penyebab kebakaran di kawasan Pisangan 25 September 2014 lalu.

Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan ke sapos, siapa pun yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran bisa dijadikan tersangka akibat kelalaiannya. Bahkan ditahan. Makanya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap bahaya api. "Tersangka DA (Daud) disangka menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP. Kebakarannya pada 25 September 2014 lalu, dengan korban atas nama Kahar (pemilik usaha penumpukan kayu) dan Sugiem (pemilik warung)," katanya, Rabu (21/1/2015) kemarin.

Ada beberapa barang bukti yang disita seperti penutup tangki bensin mobil, kunci pas ukuran 17 inchi, klem atau penjepit selang, set kawat raket nyamuk, baut ukuran 17 inchi, gumpal lelehan plastik (pegangan raket), dan mobil Toyota Kijang Super KT 1465 BV yang terbakar. "Siapa pun yang akibat kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran, letusan, atau banjir bisa ditahan," tegasnya.

Kejadian ini berawal saat Daud nyaris tewas terpanggang saat mengetap bensin dari mobilnya di halaman tokonya dan tiba-tiba saja percikan api muncul dan menyambar Daud. Api berasal dari raket listrik yang digunakan korban untuk mengusir nyamuk, yang kemudian menyambar bensin. Dalam hitungan beberapa menit saja, api langsung menyambar toko milik korban. Dengan cepat, bangunan yang terbuat dari kayu itu dilumat api. Apalagi, ledakan tabung gas di rumah Daud terjadi berkali-kali.

Dalam sekejap, tiga bangunan yang seluruhnya terbuat dari kayu terbakar. Hanya kobaran api saja yang menyelimuti bangunan-bangunan itu. Beberapa saat kemudian, atap dan dinding ketiga bangunan itu pun roboh. 
Disqus Comments